Skip to content

Recent Posts

  • Inilah Kelebihan Donasi Online yang Bisa Menjadi Bahan Pertimbangan Anda
  • 10 Rekomendasi Merk Sandal Pria Terbaik untuk Kualitas dan Gaya
  • Veloz vs Renault Triber: Mana yang Lebih Cocok untuk Keluarga Anda?
  • Apa Itu Metode Computer Based Test, Berikut Penjelasannya
  • Apa itu Data Science? Ini Penjelasan lengkapnya

Most Used Categories

  • Nasional (12)
  • Seleb (5)
  • Bisnis (5)
  • Lifestyle (4)
  • Regional (4)
  • Internasional (3)
  • Otomotif (3)
  • Superskor (2)
  • Sport (2)
  • Mata-lokal-memilih (2)
Skip to content

pantasinfo.com

Informasi Terakurat Dan Terpercaya

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Kementerian Sosial Sebut ACT Bisa Saja Beroperasi Lagi, Begini Mekanismenya

Kementerian Sosial Sebut ACT Bisa Saja Beroperasi Lagi, Begini Mekanismenya

adminJuly 7, 2022

Kementerian Sosial membeberkan mekanisme agar Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa kembali beroperasi. Agar lembaga filantropi tersebut bisa beroperasi kembali maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru secara bertahap. Tapi soal pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial tidak bisa dibatalkan.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman menjelaskan, jika ACT mau beroperasi lagi maka harus mengusulkan izin baru. "Tapi kalau ACT mau itu (beroperasi kembali) silahkan mengusulkan izin baru," ucap Rasman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022). Adapun pengajuannya itu kata Rasman, harus dilakukan secara bertingkat.

Di mana, ACT harus mendapatkan kembali verifikasi dari Pemerintah Provinsi baru nantinya bisa disahkan di pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos). "Tingkat nasional harus dari kabupaten dulu diusulkan, baru ke provinsi dari provinsi diverifikasi lagi dari provinsi persyaratan dan mekanisme memenuhi persyaratan peraturan UU baru disampaikan ke Kemensos," kata Rasman. Lebih lanjut, terkait perolehan verifikasi dari tingkat Provinsi, pengajuannya harus disesuaikan dengan domisili kantor ACT beroperasi.

Mengingat, alamat kantor ACT berlokasi di Jakarta Selatan, maka lembaga filantropi itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos. Dengan begitu, maka akan ada tahapan screening bertingkat yang ditempuh oleh ACT untuk mendapatkan kembali perizinan operasi.

"Jadi screening bertahap. Untuk izin nasional ada filter dari kabupaten jika sudah disetujui dari kabupaten baru ke provinsi dari provinsi baru ke Kemensos, " katanya. Kemensos pun menurut Rasman tidak bisa melarang ACT untuk melayangkan surat kepada pihaknya. "Kalau untuk bersurat itu merupakan hak ACT kami tidak bisa melarang," ucap Rasman.

Meski begitu, Rasman mengatakan Kemensos tidak bisa meninjau ulang keputusan pencabutan izin PUB. Rasman mengatakan hal tersebut diatur oleh oleh Undang undang 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. "Namun sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1961 pemberian izin untuk tingkat pusat kewenangan dari Kemensos. Dalam undang undang tersebut disampaikan bahwa untuk permohonan izin pengumpulan uanh atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin itu pasal 6, dan penolakan itu kewenangan oleh gubernur, oleh menteri merupakan keputusan terakhir dan tidak bisa dimintakan pertimbangan kembali," jelas Rasman.

Diketahui, pihak ACT menyatakan akan meminta Kemensos untuk membatalkan pencabutan izin PUB. Pihak ACT akan mengirimkan surat permohonan pada Kemensos hari ini, Kamis (7/7/2022). Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengatakan pihaknya yakin Kemensos akan mempermudah pembatalan tersebut.

Diberitakan, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

act, aksi cepat tanggap (act), beroperasi, dibatalkan, ibnu khajar, kemensos, kementerian sosial, kontroversi act, mengajukan izin baru, nasional, pengumpulan uang dan barang (pub), raden rasman, umum

Post navigation

Previous: Summarecon Bagikan Dividen Rp 99 Miliar atau Rp 6 Per Lembar Saham
Next: Seorang Pemulung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ada 8 Luka Akibat Senjata Tajam di Tubuh Korban

Related Posts

Ridwan Kamil: Lebih dari 200 Kali Gempa Susulan Terjadi di Cianjur

December 9, 2022 admin

Ferdy Sambo saat Ditanya Pimpinan Ikut Menembak Atau Tidak: Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya

October 17, 2022 admin

DKPP: Dalam Dua Bulan Ini, Kami Menerima 85 Pengaduan Terkait Penyelenggara Pemilu Langgar Kode Etik

October 11, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Inilah Kelebihan Donasi Online yang Bisa Menjadi Bahan Pertimbangan Anda
  • 10 Rekomendasi Merk Sandal Pria Terbaik untuk Kualitas dan Gaya
  • Veloz vs Renault Triber: Mana yang Lebih Cocok untuk Keluarga Anda?
  • Apa Itu Metode Computer Based Test, Berikut Penjelasannya
  • Apa itu Data Science? Ini Penjelasan lengkapnya

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.